Bersama ini kami informasikan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT nomor: 1826/BAN-PT/LL/2019 tanggal 11 September 2019 tentang Keterangan Proses Akreditasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal berikut:
- Program studi yang submit dokumen akreditasi tepat waktu / paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis, masa berlaku akreditasi akan diperpanjang dengan nilai sesuai dengan peringkat akreditasi sebelumnya, sampai dengan penetapan status akreditasi baru, jika terjadi keterlambatan dalam proses akreditasi di BAN-PT.
- Program studi yang submit dokumen akreditasi melewati masa 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasi berakhir, maka status akreditasinya hanya berlaku sesuai sertifikat sebelumnya. Setelah masa berlaku habis, program studi sudah tidak terakreditasi hingga penetapan status akreditasi yang baru dari BAN-PT.