Berdasarkan surat edaran dari BAN-PT Nomor 360/BAN-PT/LL/2018 Perihal Standar Layanan Proses Akreditasi 2018, dengan ini kami informasikan bahwa BAN-PT telah menetapkan standar layanan akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Standar tersebut diterapkan guna meningkatkan layanan proses akreditasi BAN-PT. Adapun standar layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Usulan akreditasi program studi/perguruan tinggi yang sudah diisi dengan lengkap, berhasil diunggah, dan dapat terbaca oleh SAPTO akan diperiksa dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah perguruan tinggi diminta untuk melakukan revisi usulan atau usulan dinyatakan diterima.
3. Usulan akreditasi yang dinyatakan diterima akan diselesaikan (diterbitkan SK Akreditasinya atau dinyatakan ditunda karena ada permasalahan) paling lama 3 (tiga bulan).
Ketentuan tersebut berlaku apabila tidak terjadi lonjakan jumlah usulan akreditasi dari program studi/perguruan tinggi.
* Informasi diatas dapat dilihat atau diakses di website BAN-PT (https://banpt.or.id/)