Dalam rangka meningkatkan mutu institusi perguruan tinggi sekaligus melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap Institusi Perguruan Tinggi yang diusulkan. Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno BAN-PT tanggal 21 Februari 2013, BAN-PT memutuskan bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB) memperoleh status terakreditasi dengan Nilai 375 yaitu peringkat A (sangat baik). Status akreditasi berlaku selama 5 tahun.