Tata Cara Akreditasi Program Studi di lingkungan IPB

September 22, 2011 oleh : admin_kmm
Akreditasi dan Sertifikasi

Share :


Akreditasi diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang diberi wewenang oleh pemerintah setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Akreditasi juga mengandung makna pengakuan dari masyarakat, baik orang tua mahasiswa, para mahasiswa, pengguna lulusan maupun pemerintah daerah setempat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan dari lembaga pendidikan tersebut. Dengan demikian, akreditasi bukan sekedar pemenuhan nilai-nilai dari standar dan kriteria yang dipersyaratkan lembaga akreditor, namun juga pemenuhan kualitas proses penyelenggaraan standar dan kriteria tersebut sehari hari.

Tata cara pelaksanaan (pengajuan) akreditasi program studi di lingkungan IPB sebagai berikut :
1. Koordinasi KMM IPB
Sebagai langkah awal dalam penyelenggaran akreditasi program studi, program studi berkoordinasi dengan KMM terkait dangan langkah-langkah yang harus ditempuh. Hal ini berlaku untuk semua program studi yang belum terkareditasi, telah terkreditasi namun menjelang kadaluarsa, atau telah terakreditasi namun belum mendapat nilai yang memuaskan. KMM akan memfasilitasi dalam sosialisasi sistem akreditasi dan pelatihan penyusunan borang-borangnya.
2. Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Akreditasi
Proses penyusunan dokumen dalam sistem akreditasi yang akan ditempuh oleh program studi akan berjalan baik dan membanggakan apabila telah terbentuk tim khusus yang berperan dalam penyusunan dokumen/borang akreditasi. Fasilitasi-sosialisasi-pelatihan akan diberikan oleh KMM kepada tim yang ada dan sumberdaya lain yang berperan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program studi di fakultas/departemen di lingkungan IPB.
3. Pengisian Borang Akreditasi
Dokumen akreditasi berasal dari hasil penyusunan borang yang telah disediakan oleh BAN-PT. Borang tersebut terdiri atas (i) borang program studi, (ii) evaluasi diri program studi, dan (iii) borang unit pengelola program studinya.
4. Review Internal Dokumen Akreditasi
Dokumen yang telah disusun seyogyanya dilakukan review oleh asesor internal untuk menilai/mengukur kesiapan awal dan untuk menciptakan dokumen yang layak dan baik sebelum dikirimkan ke BAN-PT. Proses review dilakukan berkoordinasi dengan KMM. Hasil review dan saran perbaikan dari asesor menjadi tindakan yang harus dilakukan untuk penyempurnaan dokumen akreditasi program studi.
5. Pengiriman Dokumen (submit) ke BAN-PT
Dokumen akreditasi yang telah sempurna dikirimkan ke BAN-PT Jakarta oleh program studi sebanyak 3 salinan berikut softcopy-nya dilengkapai dengan pengantar-pernyataan pimpinan IPB. Permohonan pembuatan surat pengantar-pernyataan pimpinan IPB berkoordinasi dengan KMM.
6. Asesmen Dokumen
Dokumen akreditasi yang telah dikirmkan akan dilakukan asesmen oleh Asesor BAN-PT selama periode waktu tertentu. Hasil asesmen akan menjadi referensi BAN-PT untuk penetapan asesmen lapang ke program studi.
7. Asesmen Lapang ke Program Studi
BAN-PT akan melakukan asesmen lapang terkait dengan dokumen akreditasi yang telah dikirimkan. Hasil asesmen (nilai) menjadi kriteria akhir nilai akreditasi yang diberikan.

Tags :

Akreditasi dan Sertifikasi IPB

Penulis :

kmmipb@gmail.com | 22 Berita


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel