Kantor Manajemen Mutu (KMM) – IPB
Kantor Manajemen Mutu (KMM) merupakan unit kerja yang bertanggung jawab kepada Rektor. Posisi KMM di struktur organisasi IPB terletak dibawah koordinasi Rektor langsung. KMM memiliki tugas teknis dan administrasi dalam proses pengembangan, penetapan dan pemenuhan standar mutu (penjaminan mutu) penyelenggaraan program dan kegiatan institut, baik dalam bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) maupun non-akademik (administrasi dan manajemen) sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
KMM sebagai organisasi pelaksana penjaminan mutu IPB berupaya menata dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang telah ada agar dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di IPB.
Sistem Penjaminan Mutu
Sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan proses pendidikan di IPB dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous improvement).
Proses Penjaminan Mutu
Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan di IPB secara konsisten dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten danberkelanjutan. Pada tingkat Institut, penjaminan mutu menjadi tanggung jawab Rektor yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kantor Manajemen Mutu (KMM).
Lingkup kerja KMM mencakup pengkoordinasian penjaminan mutu pada seluruh penyelenggaraan perguruan tinggi di IPB, baik bidang akademik maupun non-akademik. KMM bertugas dalam:
- Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan,
- Pengkoordinasian pembuatan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
- Pengkoordinasian dalam monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
- Pengkoordinasian pelaksanaan internal assessment, dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.