SPMI Sarjana




 

Sistem Penjaminan Mutu dan Standar Mutu Program Pendidikan Sarjana (SPMI Sarjana)

Buku dapat di download disini


1. Sasaran Mutu Program Pendidikan Sarjana untuk Program Studi (B-SPMI-IPB-03)

No.

Komponen

Standar Mutu IPB

1

Rasio keketatan calon mahasiswa program studi S1 reguler yang ikut seleksi terhadap daya tampung

5:1

2

Persentase mahasiswa baru program studi S1 reguler yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru program reguler yang lulus seleksi

≥95%

3

Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana baru transfer terhadap jumlah mahasiswa baru program reguler

≤25%

4

Persentase mahasiwa asing pada program S1 reguler di Departemen

≥1%

5

Persentase mahasiswa program studi S1 yang dropout  pada angkatan yang sama

≤3%

6

Persentase mahasiswa program studi S1 yang undur diri pada angkatan yang sama

≤3%

7

Persentase jumlah mahasiswa program studi S1 yang terlibat dalam student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir di luar negeri)

≥1%

8

Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan

≥3

9

Persentase mahasiswa program studi S1 reguler yang lulus dengan tepat waktu

>50%

10

Rata-rata masa tunggu kerja pertama dari lulusan program studi S1

<3bulan

11

Persentase kesesuaian bidang kerja dari lulusan program studi S1 dengan bidang studi

>80%

12

Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program studi S1 (tidak termasuk mahasiswa TPB) minimal 10%

≥10%

13

Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program studi S1 (tidak termasuk mahasiswa TPB)

≥50%

14

Persentase jumlah mahasiswa program studi S1 reguler penerima beasiswa di program studi per tahun

≥35%

15

Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang program studi

1:27-33

1:17-23

16

Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri

>4%

17

Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) tingkat nasional/internasional

>30%

18

Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb, dari luar IPB (per tahun)

≥4orang

19

Rata-rata beban dosen per semester atau Rata-rata FTE

11-13

20

Persentase matakuliah dengan tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar (14 pertemuan per semester)

>95%

21

Persentase mata kuliah yang menerapkan penentuan nilai akhirnya dengan memasukkan komponen tugas

>50%

22

Persentase mata kuliah (wajib/pilihan) program studi S1 yang menerapkan sistem SCL

≥30%

23

Persentase mata kuliah yang diselenggarakan dengan sistem e-learning (blended system)

≥20%

24

Persentase dosen di program studi dengan nilai EPBM > 3,0

≥90%

25

Rata-rata total bimbingan mahasiswa program pendidikan sarjana per dosen pembimbing

≤20orang

26

Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa (dijadwalkan 2 semester mulai dari semester 7)

<12bulan

27

Rata-rata dana operasional (per mahasiswa per tahun)

>18juta

28

Rata-rata dana penelitian dosen (per dosen tetap per tahun)

>3juta

29

Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat (per dosen tetap per tahun)

>1.5juta

30

Rata-rata jumlah dan dana kegiatan kepakaran dengan pemerintah di lingkungan Departemen

≥1kegiatan/juta

31

Persentase penggunaan dana PPM dari total pemasukan dana

>10%

32

Dana (termasuk hibah) yang dikelola (per dosen tetap per tahun)

>70juta

33

Jumlah koleksi textbook yang sesuai bidang ilmu (dalam tiga tahun terakhir)

≥400

34

Jumlah jurnal ilmiah Internasional yang sesuai bidang dengan nomor lengkap (dalam tiga tahun terakhir)

≥2judul

35

Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota per dosen per tahun)

≥1judul

36

Persentase keterlibatan mahasiswa program studi S1 yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen

≥25%

37

Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam kerjasama penelitian di luar negeri

≥1%

38

Jumlah tulisan ilmiah dosen yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar,  atau jurnal ilmiah nasional/ internasional (sebagai penulis utama atau anggota) (per dosen per tahun)

≥1tulisan

39

Jumlah paten/HaKI yang diregistrasi (per tahun per departemen)

≥1buah

Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai bidang yang dilaksanakan oleh dosen (atas biaya sendiri/luar negeri/dalam negeri) (per dosen per tahun)

≥1kegiatan

41

Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan dengan melibatkan mahasiswa secara penuh dan diberi tanggung jawab (per tahun per program studi)

≥1kegiatan

42

Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma dengan instansi di dalam negeri (dari jumlah dosen tetap)

≥50%

43

Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian atau pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di luar negeri (dari jumlah dosen tetap)

≥10%

2. Sasaran Mutu Program Pendidikan Sarjana untuk Fakultas/Unit Pengelola Program Studi (B-SPMI-IPB-03)

No

Komponen

Standar Mutu IPB

1

Rasio jumlah pelamar dan jumlah mahasiswa yang diterima

1:5

2

Rasio jumlah mahasiswa baru program S1 reguler yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru program reguler yang lulus seleksi

>95%

3

Persentase mahasiwa asing pada program S1 di fakultas per angkatan

≥1%

4

Persentase jumlah mahasiswa S1 yang terlibat dalam student mobility program di luar negeri per tahun

≥1%

5

Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa (tidak termasuk mahasiswa TPB)

>10%

6

Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan mahasiswa yang lolos seleksi terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa Program Studi Sarjana (tidak termasuk mahasiswa TPB)

>50%

7

Persentase jumlah mahasiswa S1 penerima beasiswa di fakultas per tahun

≥35%

8

Rata-rata jumlah dana beasiswa yang diterima mahasiswa S1 per departemen di lingkungan fakultas dalam tiga tahun terakhir

≥40juta

9

Rata-rata IPK lulusan

>3

10

Persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu

>50%

11

Persentase jumlah mahasiswa drop-out (DO) pada angkatan yang sama.

<3%

12

Persentase jumlah mahasiswa yang mengundurkan diri pada angkatan yang sama

<3%

13

Masa tunggu kerja pertama dari lulusan

<3bulan

14

Persentase dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi

>40%

15

Rata-rata persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri per departemen

>4%

16

Persentase jumlah dosen dengan nilai EPBM >3

≥80%

17

Jumlah dana untuk operasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat (per mahasiswa per tahun)

>18juta

18

Rata-rata dana penelitian (per dosen per tahun)

>3juta

19

Rata-rata dana pelayanan/pengabdian kepada masyarakat (per dosen per tahun)

>1.5juta

20

Persentase penggunaan dana di fakultas untuk prasarana dan sarana (dari total dana).

>10%

21

Rata-rata jumlah perolehan hak paten (HaKI) oleh peneliti departemen di lingkungan fakultas

≥2

3. Checklist Evaluasi Diri dan rubrik untuk Departemen/Program Studi (B-SPMI-IPB-05)

No

Standar

Kriteria

STANDAR 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian

1.1.

Program studi memiliki visi, misi, dan tujuan yang dirumuskan secara jelas dan realistik 1.1.1. Program studi memiliki dokumen/bukti bahwa rumusan visi, misi, dan tujuan program studi disusun secara jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan departemen, fakultas, dan institut, serta berdasarkan hasil kesepakatan dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
1.1.2. Rumusan visi, misi, dan tujuan program studi ditetapkan dalam rentang waktu tertentu, dievaluasi secara periodik, dan terdokumentasi dalam buku Panduan Program Pendidikan Sarjana, buku kurikulum dan profil departemen, dokumen rencana strategi pengembangan Departemen, dokumen rencana operasional/Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan.

1.2.

Program studi menetapkan sasaran mutu secara jelas dan realistik 1.2.1. Program studi menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu yang selaras dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu IPB, serta mengacu pada standar akademik yang ditetapkan.
1.2.2. Program studi menetapkan sasaran mutu dalam rentang waktu tertentu dan diukur status pencapaiannya setiap tahun.
1.2.3. Program studi mendokumentasikan sasaran mutu dalam dokumen Rencana Strategis Pengembangan Departemen dan Rencana Operasional/Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan, dan dokumen penjaminan mutu departemen.
STANDAR 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

2.1.

Program studi memiliki tatapamong yang terintegrasi dengan tata pamong Departemen 2.1.1. Departemen memiliki struktur organisasi, perangkat pendukung kebijakan, peraturan dan kode etik yang terintegrasi dengan institusi.
2.1.2. Departemen merumuskan tugas dan tanggung jawab personil dalam organisasi departemen dan program studi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di IPB.
2.1.3. Departemen menetapkan rencana strategis pengembangan program studi yang dikelolanya dalam rentang waktu tertentu dan realistik yang disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
2.1.4. Departemen menetapkan rencana operasional dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan dengan melibatkan program studi yang berada di bawah pengelolaannya.

2.2.

Departemen menerapkan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik 2.2.1. Departemen memiliki Gugus Kendali Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu akademik di program studi yang berada di bawah pengelolaannya.
2.2.2. Departemen menerapkan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap terlaksananya rencana kegiatan dan pencapaian sasaran mutu  yang ditetapkan.

2.3.

Program studi menerapkan mekanisme penjaringan umpan balik terhadap mahasiswa, dosen, dan pengguna lulusan untuk perbaikan kurikulum dan pelaksanaan proses pembelajaran di program studi 2.3.1. Departemen melaksanakan penjaringan umpan balik dan lokakarya departemen untuk perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran minimal sekali setahun.
2.3.2. Departemen melaksanakan penjaringan umpan balik dari mahasiswa melalui evaluasi proses belajar mengajar setiap semester.

2.4.

Departemen memiliki dan menerapkan mekanisme yang dapat menjamin penyelenggaraan program akademik secara berkelanjutan. 2.4.1. Departemen memiliki program yang dapat meningkatkan animo calon mahasiswa, program peningkatan mutu manajemen, program peningkatan mutu lulusan, dan program untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan.
STANDAR 3: Mahasiswa dan Lulusan

3.1.

Program Studi memiliki calon mahasiswa yang bermutu baik 3.1.1. Rasio keketatan calon mahasiswa program pendidikan sarjana reguler yang ikut seleksi terhadap daya tampung 5:1
3.1.2. Rasio jumlah mahasiswa baru program pendidikan sarjana reguler yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru program pendidikan reguler yang lulus seleksi > 95%.
3.1.3. Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana baru transfer terhadap jumlah mahasiswa baru program reguler < 15%
3.1.4. Persentase mahasiswa asing pada program pendidikan sarjana reguler di Departemen minimal 1%.
3.1.5. Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana yang drop out pada angkatan maksimal 3%.
3.1.6. Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana yang undur diri pada angkatan yang sama maksimal 3%.
3.1.7. Persentase jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana yang mengikuti student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir luar negeri): minimal 1%

3.2.

Program studi menghasilkan lulusan bermutu baik 3.2.1. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan minimal 3.00.
3.2.2. Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana reguler yang lulus dengan tepat waktu (8 semester) lebih dari 50%.
3.2.3. Rata-rata masa tunggu kerja pertama dari lulusan program pendidikan sarjana kurang dari 3 bulan
3.2.4. Kesesuaian bidang kerja dari lulusan program pendidikan sarjana dengan bidang studi lebih dari 80% (dari 70% lulusan dalam tiga tahun terakhir)
3.2.5. Lulusan memiliki integritas (etika dan moral), profesionalisme, kemampuan bahasa Inggris, penggunaan teknologi informasi, komunikasi, kerjasama  tim dan pengembangan diri yang baik. Skor TOEFL/TOEFL Like > 450

3.3.

Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan dan konseling, pengembangan minat dan bakat (ekstrakurikuler), pembinaan kecakapan hidup, beasiswa dan fasilitas kesehatan yang memadai. 3.3.1. Mahasiswa memiliki akses ke layanan bimbingan dan konseling di departemen/institut
3.3.2. Mahasiswa memiliki akses pada pembimbingan untuk pengembangan minat dan bakat (ekstrakurikuler), dan pembinaan kecakapan hidup.
3.3.3. Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana minimal 10%
3.3.4. Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa minimal 50%
3.3.5. Persentase jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana reguler penerima beasiswa di program studi per tahun minimal 35%
3.3.6. Mahasiswa memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan, termasuk layanan asuransi kesehatan.

3.4.

Program studi melaksanakan pelacakan lulusan (tracer study) dan menggunakannya untuk perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran 3.4.1. Program studi melaksanakan tracer study terhadap lulusan minimal setiap 4 tahun.
3.4.2. Kurikulum dan proses pembelajaran di program studi dievaluasi dengan mempertimbangkan hasil tracer study

3.5.

Program studi memiliki jejaring yang kuat dengan alumni dan melibatkan alumni dalam pengembangan program akademik dan nonakademik 3.5.1. Program studi memiliki himpunan alumni dengan program yang terkait dengan kegiatan akademik dan nonakademik (penyediaan sumbangan dana/fasilitas, keterlibatan dalam kegiatan akademik/nonakademik, dan penyediaan fasilitas untuk kegiatan akademik).
STANDAR 4: Sumberdaya Manusia

4.1.

Program studi didukung dengan sumberdaya dosen tetap yang mencukupi dan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Master yang sesuai bidang 4.1.1. Departemen memiliki program pengembangan dosen untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan bidang di program studi
4.1.2. Proses seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen sesuai dengan peraturan/pedoman yang berlaku.
4.1.3. Persentase dosen tetap dengan pendidikan terakhir S2 dan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi departemen lebih dari 90%
4.1.4. Persentase dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi lebih dari 40%
4.1.5. Persentase dosen tetap yang memiliki jabatan lektor, lektor kepala dan guru besar yang bidang  keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi lebih dari 50%
4.1.6. Persentase dosen  yang  memiliki Sertifikat Pendidik Profesional lebih dari 40%
4.1.7. Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang program studi: 1 : 27-33 (untuk bidang sosial) dan 1: 17-23 (untuk  bidang eksakta)
4.1.8. Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri lebih dari 4% (terhadap jumlah dosen di departemen)
4.1.9. Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) tingkat nasional/internasional lebih dari 30%

4.2.

Program studi memiliki program untuk mengundang tenaga ahli/ pakar sebagai pembicara dalam atau luar negeri pada seminar, pelatihan atau sebagai dosen tamu 4.2.1. Tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb, dari luar IPB minimal 4 orang per tahun

4.3.

Departemen memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja dosen dalam bidang tridarma dan mendokumentasikan rekam jejaknya yang mampu telusur 4.3.1. Rata-rata beban dosen per semester atau Rata-rata FTE (Fulltime Teaching Equivalent): 11-13
4.3.2. Rata-rata tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar lebih dari 95%
4.3.3. Setiap dosen tetap mengikuti kegiatan (sebagai pembicara/peserta) seminar ilmiah/lokakarya/penataran/workshop/ pagelaran/pameran/ peragaan (nasional/ internasional) minimal sekali dalam setahun

4.4.

Departemen didukung dengan tenaga kependidikan yang mencukupi dan pendidikan/ kompetensi yang sesuai 4.4.1. Departemen memiliki perencanaan dan program pengembangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan (melalui pemberian kesempatan belajar/pelatihan, pemberian fasilitas, dan jenjang karir)
4.4.2. Adanya tenaga pustakawan dengan latar belakang pendidikan yang sesuai, misalnya: S2/S3 (1 orang), S1 (2 orang), dan diploma (4 orang) (di tingkat institut)
4.4.3. Departemen memiliki jumlah tenaga teknisi minimal 1 orang yang kompeten/kualifikasi yang sesuai di setiap laboratorium.
4.4.4. Departemen memiliki jumlah tenaga administrasi yang kompeten/kualifikasi yang sesuai minimal 1 orang per program studi.
STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

5.1.

Program studi memiliki dokumen kurikulum yang dimutahirkan secara periodik dan beriorientasi ke depan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi 5.1.1. Kurikulum memuat jabaran kompetensi lulusan secara lengkap sesuai KKNI, serta berorientasi ke depan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi.
5.1.2. Kurikulum merumuskan capaian pembelajaran program studi sesuai KKNI
5.1.3. Kurikulum mencantumkan matriks/peta kurikulum (capaian pembelajaran versus mata kuliah)
5.1.4. Seluruh mata kuliah (kuliah dan praktikum) dilengkapi dengan silabus mata kuliah yang selalu dimutahirkan.
5.1.5. Program studi melakukan peninjauan kurikulum minimal 5 tahun sekali dengan melibatkan/mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta dimutahirkan dengan perkembangan keilmuan dan teknologi di bidangnya.

5.2.

Program studi menyelenggarakan proses belajar mengajar yang bermutu dan dapat menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa 5.2.1. Persentase mata kuliah yang menerapkan penentuan nilai akhirnya dengan memasukkan komponen tugas: lebih dari 50%
5.2.2. Kegiatan kuliah dan praktikum dilengkapi dengan buku referensi yang mutahir dan bahan ajar (handout/ modul/penuntun praktikum).
5.2.3. Program studi menerapkan mekanisme penyusunan dan peninjauan materi perkuliahan dengan melibatkan kelompok dosen dalam satu bidang ilmu setiap semester (mencakup materi kuliah, metode pembelajaran, penggunaan teknologi pembelajaran dan caracara evaluasinya)
5.2.4. Persentase mata kuliah (wajib/pilihan) program studi S1 yang menerapkan sistem Student Centered Learning (SCL) minimal 30%.
*minimal 1x tatap muka dengan metode group knowledge sharing atau interactive discussion
5.2.5. Persentase mata kuliah yang memanfaatkan sistem LMS (Lecture Management System) minimal 20%.
5.2.6. Kegiatan perkuliahan dan praktikum dilaksanakan secara penuh (14 kali pertemuan) dan sesuai dengan beban kreditnya.
5.2.7. Kegiatan praktikum mahasiswa menggunakan fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh IPB atau yang dapat diakses oleh IPB.
5.2.8. Program studi menerapkan mekanisme monitoring kehadiran mahasiswa, kehadiran dosen, dan kesesuaian materi kuliah yang diajarkan dengan silabus setiap semester.
5.2.9. Program studi menerapkan mekanisme penjaminan mutu soal ujian dan kesesuaiannya dengan isi silabus sehingga menghasilkan soal ujian yang bermutu baik dan dapat mengukur kompetensi yang dirumuskan.
5.2.10. Persentase dosen di program studi dengan nilai EPBM > 3,0 lebih dari 90%
5.2.11. Program studi memasukkan nilai tepat waktu untuk seluruh mata kuliah pada semester berjalan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah pelaksanaan ujian.

5.3.

Program studi menentukan dosen pembimbing akademik bagi setiap mahasiswa dan melakukan proses pengendalian pembimbingan akademik mahasiswa setiap semester 5.3.1. Program studi memiliki mekanisme pembentukan dosen pembimbing akademik dan monitoring proses pembimbingan.
5.3.2. Jumlah total bimbingan mahasiswa program pendidikan sarjana per dosen pembimbing maksimal 20 orang
5.3.3. Rata-rata jumlah pertemuan mahasiswa per dosen pembimbing akademik minimal 4 kali per semester

5.4.

Program studi menentukan dosen pembimbing tugas akhir bagi setiap mahasiswa dan melakukan proses pengendalian penyelesaian tugas akhir mahasiswa 5.4.1. Program studi memiliki mekanisme pembentukan dosen pembimbing tugas akhir dan pengendalian penyelesaian tugas akhir.
5.4.2. Seluruh dosen pembimbing tugas akhir program studi S1 berpendidikan minimal S2 dan sesuai dengan bidang keahliannya.
5.4.3. Jumlah mahasiswa per dosen pembimbing utama tugas akhir maksimal 4 orang per angkatan
5.4.4. Rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan selama penyelesaian tugas akhir minimal 8 kali.
5.4.5. Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa kurang dari 12 bulan (dijadwalkan 2 semester).

5.5.

Program studi menerapkan kebijakan dan memiliki program tentang peningkatan suasana akademik yang baik 5.5.1. Program studi memiliki program untuk peningkatan suasana akademik.
5.5.2. Program studi menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong ke arah peningkatan suasana akademik (seperti seminar, simposium, lokakarya, atau bedah buku) minimal sekali dalam setahun.
STANDAR 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi

6.1.

Departemen memperoleh dana operasional penyelenggaraan tridarma secara memadai 6.1.1. Departemen/Fakultas memiliki perencanaan sasaran mutu, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana sesuai prosedur/ mekanisme yang berlaku di IPB dan terdokumentasi secara baik dan tertelusur.
6.1.2. Rata-rata dana operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah) lebih dari 18 juta per mahasiswa per tahun
6.1.3. Rata-rata dana penelitian dosen: Lebih dari Rp 3 juta  per dosen tetap per tahun.
6.1.4. Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat : Lebih dari Rp 1.5 juta  per dosen tetap per tahun.
6.1.5. Rata-rata jumlah dan dana kegiatan kepakaran dengan pemerintah di lingkungan departemen: Minimal satu kegiatan per dosen tetap per tahun dengan dana minimal Rp 1 juta per dosen tetap per tahun.
6.1.6. Penggunaan dana PPM (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari total pemasukan dana lebih dari 10%
6.1.7. Dana (termasuk hibah) yang dikelola lebih dari Rp 70 juta per dosen tetap per tahun (mencakup gaji, tunjangan fungsional, biaya PPM, insentif kinerja dosen, kepakaran, tunjangan sertifikasi dosen, dan RKAT, bisnis dan kerjasama).

6.2.

Departemen didukung dengan prasarana pendidikan yang memadai dan bermutu baik (ruang kantor, ruang dosen, ruang kelas, ruang sidang) 6.2.1. Bangunan: memenuhi persyaratan teknis dan keamanan, serta jumlahnya mencukupi
6.2.2. Ruang kerja pimpinan: minimal 15 m2 per orang
6.2.3. Ruang administrasi kantor: minimal 4 m2 per orang
6.2.4. Ruang kerja : setiap dosen menempati satu ruang dengan minimal luas 4 m2
6.2.5. Ruang kelas/aula: minimal 2 m2 per mahasiswa
6.2.6. Ruang ujian sidang sarjana: 16 m2 per mahasiswa

6.3.

Departemen didukung oleh perpustakaan dengan koleksi pustaka yang sesuai bidang dengan jumlah yang memadai 6.3.1. Ruang perpustakaan: 1.6 m2 per orang
6.3.2. Jumlah koleksi textbook yang sesuai bidang ilmu:  400 (dalam tiga tahun terakhir)
6.3.3. Jumlah koleksi disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir: 200 (dalam tiga tahun terakhir)
6.3.4. Jumlah jurnal ilmiah terakreditasi Dikti yang sesuai bidang: ≥ 3 judul dengan nomor lengkap (dalam tiga tahun terakhir)
6.3.5. Jumlah jurnal imiah internasional yang sesuai bidang: ≥ 2 judul dengan nomor lengkap  (dalam tiga tahun terakhir)
6.3.6. Jumlah prosiding seminar yang sesuai bidang: >9 judul  (dalam tiga tahun terakhir).
6.3.7. Departemen memiliki akses yang mudah ke perpustakaan di luar perguruan tinggi (termasuk akses secara online)

6.4.

Proses belajar mengajar di program studi didukung sarana laboratorium yang bermutu baik  dan dapat diakses oleh mahasiswa untuk praktikum dan penelitian tugas akhir. 6.4.1. Luasan untuk laboratorium/bengkel/studio/ ruang simulasi/lapang minimal 2 m2 per mahasiswa per kegiatan
6.4.2. Laboratorium dilengkapi dengan peralatan laboratorium dan bahan habis dengan jumlah yang memadai dan bermutu baik.

6.5.

Ruangan untuk kegiatan akademik (kuliah/praktikum/penelitian tugas akhir/seminar mahasiswa/ ujian sidang sarjana) didukung peralatan utama yang mencukupi, bermutu baik dan dapat digunakan setiap saat. 6.5.1. Setiap kelas yang digunakan untuk kegiatan perkuliahan dilengkapi dengan sarana belajar yang mencukupi (kursi, meja, papan tulis, spidol, penghapus, LCD, dekstop/ laptop, AC/ kipas angin, sound system, dan internet/Wifi), serta dapat digunakan setiap hari (minimal 20 jam/minggu)
6.5.2. Setiap ruangan yang digunakan untuk kegiatan praktikum/penelitian tugas akhir dilengkapi dengan sarana praktikum (kursi, meja kerja, papan tulis, spidol, peralatan praktikum dan bahan habis) yang mencukupi, bermutu baik dan dapat dugunakan setiap hari.

6.6.

Proses belajar mengajar didukung oleh sistem pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi yang mudah diakses 6.6.1. Memiliki akses komputer dengan perangkat lunak dan keras yang lengkap untuk proses pembelajaran
6.6.2. Sistem teknologi informasi selalu ditata dan dimutahirkan minimal 1 tahun sekali
6.6.3. Adanya kebijakan pemeliharaan dan modernisasi komputer serta didukung dana yang memadai
6.6.4. Rasio jumlah komputer per mahasiswa maksimal 1 : 10
6.6.5. Ruang komputer  minimal 1 m2 per mahasiswa
6.6.6. Ketersediaan sarana e-learning yang didukung oleh piranti keras, piranti lunak dan manual yang memadai dan dapat dioperasikan, serta dipelihara secara rutin
6.6.7. Pengelolaan data akademik di program studi didukung oleh sistem informasi yang tertelusur, ditangani dengan komputer, dan dapat diakses melalui jaringan luas/WAN)
6.6.8. Program studi memiliki situs berbahasa Indonesia dan Inggris yang menyediakan informasi akademik dan nonakademik bagi pemangku kepentingan, dan datanya selalu dimutahirkan secara reguler (minimal 1 kali per 2 minggu).
STANDAR 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama

7.1.

Dosen di program studi melaksanakan kegiatan penelitian (sebagai ketua atau anggota) dengan melibatkan mahasiswa 7.1.1. Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota): minimal 1 judul penelitian per dosen per tahun
7.1.2. Persentase keterlibatan mahasiswa program pendidikan sarjana yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen minimal 25%
7.1.3. Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam kerjsama penelitian dengan luar negeri minimal 1%

7.2.

Dosen di Departemen mempublikasikan hasil penelitian (sebagai penulis utama atau anggota) dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, atau jurnal nasional dan internasional, atau HAKI. 7.2.1. Jumlah tulisan ilmiah dosen yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, atau jurnal ilmiah nasional/internasional (sebagai penulis utama atau anggota): minimal 1 tulisan per dosen per tahun
7.2.2. Jumlah paten/HAKI yang diregistrasi: minimal 1 per tahun

7.3.

Dosen menghasilkan karya penelitian atau pengabdian pada masyarakat yang memperoleh pengakuan kepakaran/award di tingkat nasional/ internasional 7.3.1. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai bidang yang dilaksanakan oleh dosen (atas biaya sendiri/luar negeri/ dalam negeri): minimal 1 kegiatan per dosen per tahun
7.3.2. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan dengan melibatkan mahasiswa secara penuh dan diberi tanggung jawab: minimal 1 kegiatan per tahun per program studi

7.4.

Departemen memiliki kegiatan kerjasama kegiatan tridarma dengan instansi di dalam negeri/ luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian. 7.4.1. Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian atau pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di dalam negeri minimal 50% dari jumlah dosen tetap
7.4.2. Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian atau pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di luar negeri minimal 10% dari jumlah dosen tetap.

4. Checklist Evaluasi Diri dan rubrik untuk Fakultas (B-SPMI-IPB-06)

No

Standar/Kriteria

STANDAR 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian

1.1.

Fakultas memiliki visi, misi, dan tujuan yang dirumuskan secara jelas dan realistik 1.1.1. Fakultas memiliki dokumen/bukti bahwa rumusan visi, misi, dan tujuan program studi disusun secara jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan departemen, fakultas dan institut, serta berdasarkan pada hasil kesepakatan dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
1.1.2. Rumusan visi, misi, dan tujuan fakultas ditetapkan dalam rentang waktu tertentu, dievaluasi secara periodik, dan terdokumentasi dalam dokumen rencana strategi pengembangan Fakultas, dokumen rencana operasional/Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan Fakultas

1.2

Fakultas menetapkan sasaran mutu secara jelas dan realistik 1.2.1. Fakultas menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu yang selaras dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu IPB, serta mengacu pada standar akademik yang ditetapkan.
1.2.2. Fakultas menetapkan sasaran mutu dalam rentang waktu tertentu dan diukur status pencapaiannya setiap tahun.
1.2.3. Fakultas mendokumentasikan sasaran mutu dalam dokumen Rencana Strategis Pengembangan Fakultas dan Rencana Operasional/Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan, dan dokumen penjaminan mutu departemen.
STANDAR 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu

2.1.

Fakultas memiliki tata pamong yang terintegrasi dengan tata pamong Institut 2.1.1. Fakultas memiliki struktur organisasi, perangkat pendukung kebijakan, peraturan dan kode etik yang terintegrasi dengan institusi.
2.1.2. Fakultas merumuskan tugas dan tanggung jawab personil dalam organisasi departemen dan program studi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di IPB.
2.1.3. Fakultas menetapkan rencana strategis pengembangan program pendidikan yang dikelolanya dalam rentang waktu tertentu dan realistik yang disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
2.1.4. Fakultas menetapkan rencana operasional dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan dengan melibatkan program studi yang berada di bawah pengelolaannya.

2.2

Fakultas menerapkan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik 2.2.1. Fakultas memiliki Gugus Penjamin Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu akademik di program studi yang berada di bawah pengelolaannya.
2.2.2. Fakultas menerapkan mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap terlaksananya rencana kegiatan dan pencapaian sasaran mutuyang ditetapkan.

2.3

Fakultas memiliki dan menerapkan mekanisme yang dapat menjamin penyelenggaraan program akademik secara berkelanjutan. 2.3.1. Fakultas memiliki program yang dapat meningkatkan animo calon mahasiswa, program peningkatan mutu manajemen, program peningkatan mutu lulusan, dan program untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan.
STANDAR 3: Mahasiswa dan Lulusan

3.1

Program Studi memiliki calon mahsiswa yang bermutu baik 3.1.1. Rasio keketatan calon mahasiswa program pendidikan sarjana reguler yang ikut seleksi terhadap daya tampung 5:1.
3.1.2. Rasio jumlah mahasiswa baru program pendidikan sarjana reguler yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru program pendidikan reguler yang lulus seleksi > 95%.
3.1.3. Persentase mahasiswa asing pada program pendidikan sarjana reguler di Departemen minimal 1%.
3.1.4. Persentase mahaiswa program pendidikan sarjana yang drop out pada angkatan maksimal 3%.
3.1.5. Persentase mahsiswa program pendidikan sarjana yang undur diri pada angkatan yang sama maksimal 3%.
3.1.6. Persentase jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana yang mengikuti student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir luar negeri): minimal 1%

3.2

Program studi menghasilkan lulusan bermutu baik 3.2.1. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan minimal 3.00.
3.2.2. Persentase mahasiswa program pendidikan sarjana reguler yang lulus dengan tepat waktu lebih dari 50%.
3.2.3. Rata-rata masa tunggu kerja pertama dari lulusan program pendi-dikan sarjana kurang dari 3 bulan

3.3

Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan dan konseling, pengembangan minat dan bakat (ekstrakurikuler), pembinaan kecakapan hidup, beasiswa dan fasilitas kesehatan yang memadai. 3.3.1. Mahasiswa memiliki akses ke layanan bimbingan dan konseling di departemen/institut
3.3.2. Mahasiswa memiliki akses pada pembimbingan untuk pengembangan minat dan bakat (ekstrakurikuler), dan pembinaan kecakapan hidup.
3.3.3. Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana (tidak termasuk mahasiswa TPB) minimal 10%
3.3.4. Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program pendidikan sarjana (tidak termasuk mahasiswa TPB minimal 50%
3.3.5. Persentase jumlah mahasiswa program pendidikan sarjana reguler penerima beasiswa di program studi per tahun minimal 35%
3.3.6. Mahasiswa memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan, termasuk layanan asuransi kesehatan.
STANDAR 4: Sumberdaya Manusia

4.1

Fakultas didukung dengan sumberdaya dosen tetap yang mencukupi dan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Master yang sesuai bidang 4.1.1. Fakultas memiliki program pengembangan dosen untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan bidang di program studi
4.1.2. Proses seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen sesuai dengan peraturan/pedoman yang berlaku.
4.1.3. Persentase dosen tetap dengan pendidikan terakhir S2 dan S3 yang bidang keahliannya lebih dari 90%
4.1.4. Persentase dosen tetap yang berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai lebih dari 40%
4.1.5. Persentase dosen tetap yang memiliki jabatan lektor, lektor kepala dan guru besar lebih dari 50%
4.1.6. Persentase guru besar di fakultas dalam 3 tahun terakhir lebih dari 20%
4.1.7. Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri lebih dari 4% (terhadap jumlah dosen di departemen)
4.1.8. Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) tingkat nasional/internasional lebih dari 30%

4.2

Fakultas didukung dengan tenaga kependidikan yang mencukupi dan pendidikan/kompetensi yang sesuai 4.2.1. Fakultas memiliki perencanaan dan program pengembangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan (melalui pemberian kesempatan belajar/ pelatihan, pemberian fasilitas, dan jenjang karir)
STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

5.1

Fakultas berperan dalam penyusunan dan evaluasi kurikulum 5.1.1. Fakultas memberikan dukungan bagi program studi yang dikelolanya dalam penyusunan, implementasi, dan pengembangan kurikulum antara lain dalam bentuk penyediaan fasilitas, pengorganisasian kegiatan, serta bantuan pendanaan.

5.2

Fakultas menjamin proses bela-jar mengajar di program stiudi dilaksanakan secara bermutu dan dapat menjamin pencapaian kompetensi mahasiswa 5.2.1. Fakultas melakukan monitoring dan evaluasi secara bersistem dan hasilnya digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran.

5.3

Fakultas menerapkan kebijakan dan memiliki program tentang peningkatan suasana akademik yang baik 5.3.1. Fakultas memiliki program untuk peningkatan suasana akademik.
5.3.2. Fakultas memfasilitasi program studi yang dikelolanya dalam menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong ke arah peningkatan suasana akademik (seperti seminar, simposium, lokakarya, atau bedah buku) minimal sekali dalam setahun.
STANDAR 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi

6.1

Fakultas memperoleh dana operasional penyelenggaraan tridarma secara memadai 6.1.1. Fakultas memiliki perencanaan sasaran mutu, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana sesuai prosedur/ mekanisme yang berlaku di IPB dan terdokumentasi secara baik dan tertelusur.
6.1.2. Ratarata dana operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah) lebih dari 18 juta per mahasiswa per tahun
6.1.3. Rata-rata dana penelitian dosen: Lebih dari Rp 3 juta per dosen tetap per tahun.
6.1.4. Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat Lebih dari Rp 1.5 juta per dosen tetap per tahun.
6.1.5. Rata-rata jumlah dan dana kegiatan kepakaran dengan pemerintah di lingkungan Departemen: Minimal satu kegiatan per dosen tetap per tahun dengan dana minimal Rp 1 juta per dosen tetap per tahun.
6.1.6. Penggunaan dana PPM (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari total pemasukan dana lebih dari 10%
6.1.7. Dana (termasuk hibah) yang dikelola lebih dari Rp 70 juta per dosen tetap per tahun (mencakup gaji, tunjangan fungsional, biaya PPM, insentif kinerja dosen, kepakaran, tunjangan sertifikasi dosen, dan RKAT, bisnis dan kerjasama).

6.2

Fakultas didukung oleh sarana yang memadai dan memiliki perencanaan investasi. 6.2.1. Investasi sarana dalam tiga tahun terakhir dibandingkan dengan kebutuhan saat ini sangat memadai
6.2.2. Fakultas memiliki rencana investasi untuk pengadaan sarana dalam lima tahun ke depan

6.3

Fakultas didukung oleh prasarana yang memadai dan memiliki perencanaan investasi. 6.3.1. Mutu dan kecukupan akses prasarana yang dikelola Fakultas untuk keperluan program studi yang dikelolanya sangat memadai
6.3.2. Fakultas memiliki rencana investasi untuk pengadaan prasarana dalam lima tahun ke depan

6.4

Proses belajar mengajar didukung di fakultas oleh sistem pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi yang mudah diakses. 6.4.1. Fakultas didukung oleh sistem informasi dan fasilitas yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran (hardware, software, elearning, perpustakaan, dll.)
6.4.2. Fakultas didukung oleh sistem informasi dan fasilitas dalam pengelolaan administrasi (akademik, keuangan, personil, dll.).
6.4.3. Pengelolaan data akademik di fakultas didukung oleh sistem informasi yang tertelusur, ditangani dengan komputer, dan dapat diakses melalui jaringan luas/WAN)
6.4.4. Fakultas memiliki media/cara penyebaran informasi/kebijakan untuk sivitas akademika di fakultas (surat, faksimile, mailing list, SMS, buletin, dll)
STANDAR 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama

7.1

Dosen di fakultas melaksanakan kegiatan penelitian (sebagai ketua atau anggota) dengan melibatkan mahasiswa 7.1.1. Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota): minimal 1 judul penelitian per dosen per tahun

7.2

Dosen di fakultas mempublikasikan hasil penelitian (sebagai penulis utama atau anggota) dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, atau jurnal nasional dan internasional, atau HaKI. 7.2.1. Jumlah tulisan ilmiah dosen yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, atau jurnal ilmiah nasional/internasional (sebagai penulis utama atau anggota): minimal 1 tulisan per dosen per tahun
7.2.2. Jumlah paten yang diregistrasi: minimal 1 buah HaKI per tahun per Departemen

7.3

Dosen di fakultas melaksanakan kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang sesuai bidang keahliannya dan melibatkan mahasiswa. 7.3.1. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai bidang yang dilaksanakan oleh dosen (atas biaya sendiri/luar negeri/ dalam negeri): minimal 1 kegiatan per dosen per tahun
7.3.2. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan dengan melibatkan mahasiswa secara penuh dan diberi tanggung jawab: minimal 1 kegiatan per tahun per program studi

7.4

Fakultas memiliki kegiatan kerjasama kegiatan tridarma dengan instansi di dalam negeri/ luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian. 7.4.1. Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian atau pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di dalam negeri minimal 50% dari jumlah dosen tetap
7.4.2. Persentase jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian atau pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di luar negeri minimal 10% dari jumlah dosen tetap