SMPPM IPB



Responsive image

gambar terkait : SMPPM IPB


Standar Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SMPPM)

Buku dapat di download disini

1. Format Sasaran Mutu Penelitian untuk Departemen

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase judul penelitian per dosen. ≥ 30 %
2 Persentase penelitian yang melibatkan mahasiswa. ≥ 60 %
3 Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7). ≥ 4 %
4 Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI per tahun. ≥ 4 %
5 Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional. ≥ 80 %
6 Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program Diploma dan Sarjana. ≥ 10 %
7 Persentase proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program Diploma dan Sarjana. ≥ 30 %
8 Jumlah penelitian yang sesuai dengan mandat departemen dan ruang lingkup pusat. ≥ 80 %
9 Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional. ≥ 25 %
10 Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map. ≥ 80 %
11 Persentase kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian. ≥ 90 %
12 Persentase peneliti memiliki H indeks* = 2 (schoolar google). ≥ 50 %
13 Jumlah peneliti yang mendapatkan penghargaan penelitian tingkat provinsi/ nasional/internasional (orang per tahun). ≥ 20 orang
14 Persentase peneliti utama bergelar doktor minimal 60%. yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri (terhadap jumlah peneliti di departemen). ≥ 4 %
15 Persentase penelitian yang dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik institusi (seperti laboratorium, studio, bengkel, kolam percobaan, dan lain-lain yang semuanya dilengkapi dengan peralatan yang memadai). ≥ 40 %
16 Rata-rata dana penelitian dosen per dosen tetap per tahun. ≥ Rp 50 juta
17 Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah. ≥ 35 %

2. Format Sasaran Mutu Penelitian untuk Fakultas

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase judul penelitian per dosen. ≥ 30 %
2 Persentase penelitian yang melibatkan mahasiswa. ≥ 60 %
3 Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7). ≥ 4 %
4 Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI per tahun. ≥ 4 %
5 Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional. ≥ 80 %
6 Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program Diploma dan Sarjana. ≥ 10 %
7 Persentase proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program Diploma dan Sarjana. ≥ 30 %
8 Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional. ≥ 25 %
9 Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map. ≥ 80 %
10 Rata-rata dana penelitian dosen per dosen tetap per tahun. ≥ Rp 50 juta
11 Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah. ≥ 35 %

 

3. Format Sasaran Mutu Penelitian untuk Pusat studi/kajian

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7). ≥ 4 %
2 Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI per tahun. ≥ 4 %
3 Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional. ≥ 80 %
4 Jumlah penelitian yang sesuai dengan mandat departemen dan ruang lingkup pusat. ≥ 80 %
5 Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional. ≥ 25 %
6 Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map. ≥ 80 %
7 Persentase kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian. ≥ 90 %
8 Persentase peneliti memiliki H indeks* = 2 (schoolar google). ≥ 50 %
9 Jumlah peneliti yang mendapatkan penghargaan penelitian tingkat provinsi/ nasional/internasional (orang per tahun). ≥ 20 orang
10 Persentase peneliti utama bergelar doktor minimal 60%. yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri (terhadap jumlah peneliti di departemen). ≥ 4 %
11 Persentase penelitian yang dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik institusi (seperti laboratorium, studio, bengkel, kolam percobaan, dan lain-lain yang semuanya dilengkapi dengan peralatan yang memadai). ≥ 40 %
12 Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah. ≥ 35 %

 

4. Format Sasaran Mutu Penelitian untuk LPPM

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7). ≥ 4 %
2 Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI per tahun. ≥ 4 %
3 Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional. ≥ 80 %
4 Jumlah karya penelitian yang memperoleh penghargaan/award di tingkat provinsi/nasional/internasional per tahun. ≥ 20 karya
5 Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional. ≥ 25 %
6 Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map. ≥ 80 %
7 Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari total RKAT IPB. ≥ 5 %
8 Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah. ≥ 35 %

 

1. Format Sasaran Mutu Pengabdian kepada Masyarakat untuk Departemen

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase penerima pelayanan program pengabdian kepada masyarakat yang meningkat pendapatannya. ≥ 25 %
2 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi ilmiah. ≥ 50 %
3 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan bahan ajar. ≥ 10 %
4 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan modul pelatihan. ≥ 10 %
5 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung hasil penelitian. ≥ 10 %
6 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. ≥ 10 %
7 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. ≥ 10 %
8 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. ≥ 10 %
9 Setiap departemen melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan. ≥ 1 keg
10 Tingkat kepuasan masyarakat  pada penerima atau peserta program (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan. ≥ 3.5
11 Persentase peserta kegiatan yang meningkat pengetahuannya. ≥ 60%
12 Persentase peserta kegiatan yang mengalami perubahan sikap. ≥ 30%
13 Persentase peserta kegiatan yang mengalami peningkatan keterampilan. ≥ 20%
14 Persentase peserta kegiatan yang tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. ≥ 30%
15 Setiap departemen menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara penuh per semester. ≥ 1 keg
16 Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. ≥ Rp 2 juta
17 Persentase dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. ≥ 50 %

 

2. Format Sasaran Mutu Pengabdian kepada Masyarakat untuk Fakultas

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase penerima pelayanan program pengabdian kepada masyarakat yang meningkat pendapatannya. ≥ 25 %
2 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi ilmiah. ≥ 50 %
3 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan bahan ajar. ≥ 10 %
4 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan modul pelatihan. ≥ 10 %
5 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung hasil penelitian. ≥ 10 %
6 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. ≥ 10 %
7 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. ≥ 10 %
8 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. ≥ 10 %
9 Setiap departemen melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan. ≥ 1 keg
10 Tingkat kepuasan masyarakat  pada penerima atau peserta program (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan. ≥ 3.5
11 Persentase peserta kegiatan yang meningkat pengetahuannya. ≥ 60%
12 Persentase peserta kegiatan yang mengalami perubahan sikap. ≥ 30%
13 Persentase peserta kegiatan yang mengalami peningkatan keterampilan. ≥ 20%
14 Persentase peserta kegiatan yang tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. ≥ 30%
15 Setiap departemen menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara penuh per semester. ≥ 1 keg
16 Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. ≥ Rp 2 juta
17 Persentase dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. ≥ 50 %

 

3. Format Sasaran Mutu Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pusat Studi/Kajian

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase penerima pelayanan program pengabdian kepada masyarakat yang meningkat pendapatannya. ≥ 25 %
2 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi ilmiah. ≥ 50 %
3 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan modul pelatihan. ≥ 10 %
4 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung hasil penelitian. ≥ 10 %
5 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. ≥ 10 %
6 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. ≥ 10 %
7 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. ≥ 10 %
8 Tingkat kepuasan masyarakat  pada penerima atau peserta program (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan. ≥ 3.5
9 Persentase peserta kegiatan yang meningkat pengetahuannya. ≥ 60%
10 Persentase peserta kegiatan yang mengalami perubahan sikap. ≥ 30%
11 Persentase peserta kegiatan yang mengalami peningkatan keterampilan. ≥ 20%
12 Persentase peserta kegiatan yang tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. ≥ 30%
13 Persentase dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. ≥ 50 %

 

4. Format Sasaran Mutu Pengabdian kepada Masyarakat untuk LPPM

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Persentase penerima pelayanan program pengabdian kepada masyarakat yang meningkat pendapatannya. ≥ 25 %
2 Jumlah desa yang mendapatkan manfaat dari program pengabdian kepada masyarakat. ≥ 100
3 Jumlah institusi mitra kerjasama program pengabdian kepada masyarakat. ≥ 50
4 Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan. ≥ 3000
5 Jumlah teknologi tepat guna yang dimanfaatkan masyarakat. ≥ 30
6 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi ilmiah. ≥ 50 %
7 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan modul pelatihan. ≥ 10 %
8 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung hasil penelitian. ≥ 10 %
9 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. ≥ 10 %
10 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. ≥ 10 %
11 Persentase program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. ≥ 10 %
12 Tingkat kepuasan masyarakat  pada penerima atau peserta program (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan. ≥ 3.5
13 Persentase peserta kegiatan yang meningkat pengetahuannya. ≥ 60%
14 Persentase peserta kegiatan yang mengalami perubahan sikap. ≥ 30%
15 Persentase peserta kegiatan yang mengalami peningkatan keterampilan. ≥ 20%
16 Persentase peserta kegiatan yang tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. ≥ 30%
17 Total dana manajemen di institusi untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. ≥ Rp 500 juta
18 Total dana peningkatan kapasitas pelaksana di institusi untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. ≥ Rp 50 juta
19 Persentase dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. ≥ 50 %

 

1. Format Ceklist evaluasi diri Penelitian untuk Departemen

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik penilaian
1 2 3
Standar 1. Hasil Penelitian      
1.1. Kegunaan dan relevansi dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Keterkaitan penelitian dengan pendidikan 1.1.1. Persentase judul penelitian per dosen minimal 30%. <30 % 30-40 % >40 %
1.1.2. Persentase penelitian yang melibatkan mahasiswa minimal 60%. <60 % 60-75 % >75 %
1.2. Mempunyai nilai komersial 1.2.1. Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7) minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3. Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional) dan HaKI/paten 1.3.1. Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3.2. Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
1.4. Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan penelitian 1.4.1. Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program Diploma dan Sarjana minimal 10%. <10 % 10-20 % >20 %
1.4.2. Persentase proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program Diploma dan Sarjana minimal 30%. <30 % 30-40 % >40 %
Standar 2. Isi Penelitian
2.1. Peneliti melaksanakan kegiatan penelitian yang sesuai dengan mandat departemen/pusat. 2.1.1. Jumlah penelitian yang sesuai dengan mandat departemen dan ruang lingkup pusat minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
2.2. Penelitian yang bermutu 2.2.1. Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 25%. <25 % 25-35 % >35 %
Standar 3. Proses Penelitian
3.1. Perencanaan penelitian 3.1.1. Ada perencanaan penelitian (road map) di departemen/pusat/fakultas/LPPM. tidak ada
3.2. Pelaksanaan penelitian 3.2.1. Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
3.2.3. Pelaksanaan penelitian harus sesuai dengan good research practices(GRP). tidak sesuai
3.3. Monitoring dan evaluasi penelitian 3.3.1. Semua penelitian yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak penelitian/Surat Perintah Kerja (SPK). tidak sesuai
Standar 4. Penilaian Penelitian
4.1. Pelaksanaan 4.1.1. Ada kesesuaian pelaksana penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.2. Ada kesesuaian isi penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.3. Ada kesesuaian waktu pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.4. Ada kesesuaian anggaran/dana pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
Standar 5. Peneliti
5.1. Profesionalisme peneliti 5.1.1. Persentase kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian minimal 90%. <90 % 90-95 % >95 %
5.2. Capaian peneliti berupa Jumlah penghargaan yang diperoleh: 5.2.1. Persentase peneliti memiliki H indeks* = 2 (schoolar google) minimal 50%. <50 % 50-60 % >60 %
5.3. Sumberdaya peneliti yang mencukupi dan memenuhi kualifikasi pendidikan 5.3.1. Persentase peneliti utama bergelar doktor yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >4% (terhadap jumlah peneliti di departemen). <4 % 4-6 % >6 %
Standar 6. Sarana dan Prasarana Penelitian
6.1. Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian. 6.1.1. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penelitian dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik. tidak ada
6.1.2. Minimal 40% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik institusi (seperti laboratorium, studio, bengkel, kolam percobaan, dan lain-lain yang semuanya dilengkapi dengan peralatan yang memadai). <40 % 40-60 % >60 %
Standar 7. Pengelolaan Penelitian
7.1. Pengelolaan penelitian 7.1.1. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian dan agenda riset IPB. tidak ada
7.1.2. Memiliki Gugus Penjamin atau Kendali Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian. tidak ada
7.1.3. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian. tidak ada
7.1.4. Adanya pengelolaan basis data penelitian. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
8.1. Dana penelitian yang memadai 8.1.1. Rata-rata dana penelitian dosen minimal Rp. 50 juta per dosen tetap per tahun. < Rp 50 juta Rp 50-75 juta >Rp 75 juta
8.2. Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah dan non pemerintah yang relevan dengan mandat. 8.2.1. Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah minimal 35% <35 % 35-50 % >50 %

 

2. Format Ceklist evaluasi diri Penelitian untuk Fakultas

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik

penilaian

1 2 3
Standar 1. Hasil Penelitian      
1.1. Kegunaan dan relevansi dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Keterkaitan penelitian dengan pendidikan 1.1.1. Persentase judul penelitian per dosen minimal 30%. <30 % 30-40 % >40 %
1.1.2. Persentase penelitian yang melibatkan mahasiswa minimal 60%. <60 % 60-75 % >75 %
1.2. Mempunyai nilai komersial 1.2.1. Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7) minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3. Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional) dan HaKI/paten 1.3.1. Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3.2. Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
1.4. Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan penelitian 1.4.1. Persentase proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program Diploma dan Sarjana minimal 10%. <10 % 10-20 % >20 %
1.4.2. Persentase proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program Diploma dan Sarjana minimal 30%. <30 % 30-40 % >40 %
Standar 2. Isi Penelitian
2.2. Penelitian yang bermutu 2.2.1. Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 25%. <25 % 25-35 % >35 %
Standar 3. Proses Penelitian
3.1. Perencanaan penelitian 3.1.1. Ada perencanaan penelitian (road map) di departemen/pusat/fakultas/LPPM. tidak ada
3.2. Pelaksanaan penelitian 3.2.1. Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
3.2.3. Pelaksanaan penelitian harus sesuai dengan good research practices(GRP). tidak sesuai
3.3. Monitoring dan evaluasi penelitian 3.3.1. Semua penelitian yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak penelitian/Surat Perintah Kerja (SPK). tidak sesuai
Standar 4. Penilaian Penelitian
4.1. Pelaksanaan 4.1.1. Ada kesesuaian pelaksana penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.2. Ada kesesuaian isi penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.3. Ada kesesuaian waktu pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.4. Ada kesesuaian anggaran/dana pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
Standar 7. Pengelolaan Penelitian
7.1. Pengelolaan penelitian 7.1.1. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian dan agenda riset IPB. tidak ada
7.1.2. Memiliki Gugus Penjamin atau Kendali Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian. tidak ada
7.1.3. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian. tidak ada
7.1.4. Adanya pengelolaan basis data penelitian. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
8.1. Dana penelitian yang memadai 8.1.1. Rata-rata dana penelitian dosen minimal Rp. 50 juta per dosen tetap per tahun. < Rp 50 juta Rp 50-75 juta >Rp 75 juta
8.2. Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah dan non pemerintah yang relevan dengan mandat. 8.2.1. Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah minimal 35% <35 % 35-50 % >50 %

 

3. Format Ceklist evaluasi diri Penelitian untuk Pusat studi/kajian

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik

penilaian

1 2 3
Standar 1. Hasil Penelitian      
1.2. Mempunyai nilai komersial 1.2.1. Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7) minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3. Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional) dan HaKI/paten 1.3.1. Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3.2. Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
Standar 2. Isi Penelitian
2.1. Peneliti melaksanakan kegiatan penelitian yang sesuai dengan mandat departemen/pusat. 2.1.1. Jumlah penelitian yang sesuai dengan mandat departemen dan ruang lingkup pusat minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
2.2. Penelitian yang bermutu 2.2.1. Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 25%. <25 % 25-35 % >35 %
Standar 4. Penilaian Penelitian
3.1. Perencanaan penelitian 3.1.1. Ada perencanaan penelitian (road map) di departemen/pusat/fakultas/LPPM. tidak ada
3.2. Pelaksanaan penelitian 3.2.1. Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
3.2.3. Pelaksanaan penelitian harus sesuai dengan good research practices(GRP). tidak sesuai
3.3. Monitoring dan evaluasi penelitian 3.3.1. Semua penelitian yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak penelitian/Surat Perintah Kerja (SPK). tidak sesuai
Standar 4. Penilaian Penelitian
4.1. Pelaksanaan 4.1.1. Ada kesesuaian pelaksana penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.2. Ada kesesuaian isi penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.3. Ada kesesuaian waktu pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.4. Ada kesesuaian anggaran/dana pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
Standar 5. Peneliti
5.1. Profesionalisme peneliti 5.1.1. Persentase kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian minimal 90%. <90 % 90-95 % >95 %
5.2. Capaian peneliti berupa Jumlah penghargaan yang diperoleh: 5.2.1. Persentase peneliti memiliki H indeks* = 2 (schoolar google) minimal 50%. <50 % 50-60 % >60 %
5.3. Sumberdaya peneliti yang mencukupi dan memenuhi kualifikasi pendidikan 5.3.1. Persentase peneliti utama bergelar doktor yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >4% (terhadap jumlah peneliti di departemen). <4 % 4-6 % >6 %
Standar 6. Sarana dan Prasarana Penelitian
6.1. Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian. 6.1.1. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penelitian dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik. tidak ada
6.1.2. Minimal 40% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik institusi (seperti laboratorium, studio, bengkel, kolam percobaan, dan lain-lain yang semuanya dilengkapi dengan peralatan yang memadai). <40 % 40-60 % >60 %
Standar 7. Pengelolaan Penelitian
7.1. Pengelolaan penelitian 7.1.1. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian dan agenda riset IPB. tidak ada
7.1.2. Memiliki Gugus Penjamin atau Kendali Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian. tidak ada
7.1.3. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian. tidak ada
7.1.4. Adanya pengelolaan basis data penelitian. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
8.2. Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah dan non pemerintah yang relevan dengan mandat. 8.2.1. Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah minimal 35% <35 % 35-50 % >50 %

 

4. Format Ceklist evaluasi diri Penelitian untuk LPPM

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik

penilaian

1 2 3
Standar 1. Hasil Penelitian      
1.2. Mempunyai nilai komersial 1.2.1. Persentase hasil penelitian yang memiliki kesiapan untuk dikomersialkan (Technological Readiness Level Score minimal 7) minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3. Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional) dan HaKI/paten 1.3.1. Persentase hasil penelitian yang memperoleh HaKI minimal 4% per tahun. <4 % 4-5 % >5 %
1.3.2. Persentase hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk, buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
1.3.3. Jumlah karya penelitian yang memperoleh penghargaan/award di tingkat provinsi/nasional/internasional minimal 20 karya per tahun. <20 karya 20-25 karya >25 karya
Standar 2. Isi Penelitian
2.2. Penelitian yang bermutu 2.2.1. Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 25%. <25 % 25-35 % >35 %
Standar 3. Proses Penelitian
3.1. Perencanaan penelitian 3.1.1. Ada perencanaan penelitian (road map) di departemen/pusat/fakultas/LPPM. tidak ada
3.2. Pelaksanaan penelitian 3.2.1. Persentase jumlah penelitian yang sesuai dengan road map minimal 80%. <80 % 80-90 % >90 %
3.2.3. Pelaksanaan penelitian harus sesuai dengan good research practices(GRP). tidak sesuai
3.3. Monitoring dan evaluasi penelitian 3.3.1. Semua penelitian yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak penelitian/Surat Perintah Kerja (SPK). tidak sesuai
Standar 4. Penilaian Penelitian
4.1. Pelaksanaan 4.1.1. Ada kesesuaian pelaksana penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.2. Ada kesesuaian isi penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.3. Ada kesesuaian waktu pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
4.1.4. Ada kesesuaian anggaran/dana pelaksanaan penelitian dengan proposal. tidak ada
Standar 5. Peneliti
5.2. Capaian peneliti berupa Jumlah penghargaan yang diperoleh: 5.2.2. Jumlah peneliti yang mendapatkan penghargaan penelitian tingkatprovinsi/ nasional/internasional minimal 20 orang per tahun. <20 org 20-30 org >30 org
Standar 7. Pengelolaan Penelitian
7.1. Pengelolaan penelitian 7.1.1. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian dan agenda riset IPB. tidak ada
7.1.2. Memiliki Gugus Penjamin atau Kendali Mutu dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian mutu penelitian. tidak ada
7.1.3. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian. tidak ada
7.1.4. Adanya pengelolaan basis data penelitian. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
8.1. Dana penelitian yang memadai 8.1.2. Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat minimal 5% dari total RKAT IPB. <5 % 5-7.5 % >7.5 %
8.2. Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah dan non pemerintah yang relevan dengan mandat. 8.2.1. Persentase pendanaan penelitian yang berasal dari sumber non pemerintah minimal 35% <35 % 35-50 % >50 %

 

1. Format Ceklist evaluasi diri Pengabdian kepada Masyarakat untuk Departemen

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik

penilaian

1 2 3
Standar 1. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat      
1.1. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan) 1.1.1. Lebih dari 25% penerima program pengabdian kepada masyarakat meningkat pendapatannya. <25% 25-35 % >35 %
1.3. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 1.3.1. Lebih dari 50% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan publikasi ilmiah. <50% 50-60 % >60 %
1.4. Bahan ajar untuk pengayaan sumber belajar perkuliahan 1.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan bahan ajar. <10% 10-20 % >20 %
1.5. Modul pelatihan 1.5.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan modul pelatihan. <10% 10-20 % >20 %
Standar 2. Isi Pengabdian kepada Masyarakat
2.1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna 2.1.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan langsung hasil penelitian. <10% 10-20 % >20 %
2.2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat 2.2.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. <10% 10-20 % >20 %
2.3. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 2.3.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. <10% 10-15 % >15 %
2.4. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah 2.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. <10% 10-15 % >15 %
2.5. Hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 2.5.1. Ada program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung HKI oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. tidak ada
Standar 3. Proses Pengabdian kepada Masyarakat
3.1. Perencanaan
Perencanaan program pengabdian kepada masyarakat 3.1.1. Setiap program pengabdian kepada masyarakat harus dibuat rencana kegiatan yang jelas dan mengacu kepada panduan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
3.1.2. Setiap proposal program pengabdian kepada masyarakat harus lolos penilaian dengan memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. tidak ya
3.2. Pelaksanaan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta mengikutsertakan mahasiswa 3.2.1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan proposal kegiatan, panduan pengabdian kepada masyarakat dan peraturan IPB. tidak ya
3.2.2. Setiap departemen melaksanakan minimal satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan. <1keg 1 keg ≥2 keg
3.2.3. Ada kegiatan wajib pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa (KKP, PL, PKL, Studi lapang, dll.) tidak ada
3.3. Pelaporan kegiatan
Penyusunan laporan serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat 3.3.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, baik laporan pendahuluan, kemajuan, maupun laporan akhir kegiatan. tidak ada
3.3.2. Ada dokumen hasil MONEV kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 4. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
4.1. Tingkat kepuasan masyarakat 4.1.1. Tercapai tingkat kepuasan masyarakat pada level 3,5 (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan masyarakat (penerima atau peserta program). <3.5 3.5-4 >4
4.2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 4.2.1. Lebih dari 60 % peserta kegiatan meningkat pengetahuannya. <60% 60-75 % >75 %
4.2.2. Lebih dari 30 % peserta kegiatan mengalami perubahan sikap. <30% 30-45 % >45 %
4.2.3. Lebih dari 20% peserta kegiatan mengalami peningkatan keterampilan. <20% 20-30 % >30 %
4.3. Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan 4.3.1. Lebih dari 30% peserta kegiatan tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. <30% 30-45 % >45 %
4.4. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 4.4.1. Terdapat umpan balik bahan pengayaan sumber belajar dari hasil pengembangan IPTEK di masyarakat. tidak ada
4.5. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan 4.5.1. Terdapat rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. tidak ada
Standar 5. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
5.1. Kualifikasi akademik pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 5.1.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kualifikasi akademik tertentu (minimal S1) yang dipersyaratkan oleh institusi/unit. tidak ya
5.2. Kompetensi pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 5.2.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
5.3. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat 5.3.1. Setiap departemen menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara penuh minimal 1 kegiatan per semester. <1keg 1-2 keg >2 keg
Standar 6. Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
6.1. Ketersediaan ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai 6.1.1. Ada ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai, nyaman, dan bersih. tidak ada
6.2. Ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6.2.1. Ada peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai. tidak ada
6.3. Ketersediaan mobil klinik pertanian dengan peralatan yang memadai 6.3.1. Ada mobil klinik pelayanan dalam jumlah yang sesuai dengan program dengan peralatan yang memadai sesuai dengan bidang pelayanannya. tidak ada
6.4. Ketersediaan fasilitas jaringan internet yang memadai 6.4.1. Ada jaringan internet dan fasilitas komputer yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 7. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
7.3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.3.1. Ada fasilitas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan terhadap unit yang melaksanakan program pengabdian kepada masyakarat 7.4.1. Ada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.5. Melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; 7.5.1. Ada kegiatan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat; 7.6.1. Ada kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.7. Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi; 7.7.1. Ada penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.8. Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; 7.8.1. Ada penggunaan sarana dan prasarana lembaga lain untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat. 7.9.1. Ada analisis kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.10. Menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya dan laporan kinerja unit pengabdian kepada masyarakat 7.10.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan laporan kinerja unit. tidak ada
7.11. Menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa; 7.11.1. Ada kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.12. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan unit atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan; 7.12.1. Ada audit internal dan asesmen sistem penjaminan mutu internal untuk pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.13. Memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; 7.13.1. Adanya panduan kriteria pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
8.3. Alokasi penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat secara memadai 8.2.1. Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat > Rp. 2 juta (per dosen tetap per tahun). < Rp 2 juta Rp 2-4 juta > Rp 4 juta
8.4. Kerjasama kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian 8.3.1. Lebih dari 50 % dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. <50% 50-75 % >75 %
8.3.2. Ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama internasional. tidak ada

 

2. Format Ceklist evaluasi diri Pengabdian kepada Masyarakat untuk Fakultas

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik

penilaian

1 2 3
Standar 1. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat      
1.1. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan) 1.1.1. Lebih dari 25% penerima program pengabdian kepada masyarakat meningkat pendapatannya. <25% 25-35 % >35 %
1.3. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 1.3.1. Lebih dari 50% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan publikasi ilmiah. <50% 50-60 % >60 %
1.4. Bahan ajar untuk pengayaan sumber belajar perkuliahan 1.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan bahan ajar. <10% 10-20 % >20 %
1.5. Modul pelatihan 1.5.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan modul pelatihan. <10% 10-20 % >20 %
Standar 2. Isi Pengabdian kepada Masyarakat
2.1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna 2.1.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan langsung hasil penelitian. <10% 10-20 % >20 %
2.2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat 2.2.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. <10% 10-20 % >20 %
2.3. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 2.3.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. <10% 10-15 % >15 %
2.4. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah 2.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. <10% 10-15 % >15 %
2.5. Hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 2.5.1. Ada program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung HKI oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. tidak ada
Standar 3. Proses Pengabdian kepada Masyarakat
3.1. Perencanaan
Perencanaan program pengabdian kepada masyarakat 3.1.1. Setiap program pengabdian kepada masyarakat harus dibuat rencana kegiatan yang jelas dan mengacu kepada panduan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
3.1.2. Setiap proposal program pengabdian kepada masyarakat harus lolos penilaian dengan memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. tidak ya
3.2. Pelaksanaan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta mengikutsertakan mahasiswa 3.2.1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan proposal kegiatan, panduan pengabdian kepada masyarakat dan peraturan IPB. tidak ya
3.2.2. Setiap departemen melaksanakan minimal satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan. <1keg 1 keg ≥2 keg
3.2.3. Ada kegiatan wajib pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa (KKP, PL, PKL, Studi lapang, dll.) tidak ada
3.3. Pelaporan kegiatan  
Penyusunan laporan serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat 3.3.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, baik laporan pendahuluan, kemajuan, maupun laporan akhir kegiatan. tidak ada
3.3.2. Ada dokumen hasil MONEV kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 4. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
4.1. Tingkat kepuasan masyarakat 4.1.1. Tercapai tingkat kepuasan masyarakat pada level 3,5 (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan masyarakat (penerima atau peserta program). <3.5 3.5-4 >4
4.2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 4.2.1. Lebih dari 60 % peserta kegiatan meningkat pengetahuannya. <60% 60-75 % >75 %
4.2.2. Lebih dari 30 % peserta kegiatan mengalami perubahan sikap. <30% 30-45 % >45 %
4.2.3. Lebih dari 20% peserta kegiatan mengalami peningkatan keterampilan. <20% 20-30 % >30 %
4.3. Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan 4.3.1. Lebih dari 30% peserta kegiatan tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. <30% 30-45 % >45 %
4.4. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 4.4.1. Terdapat umpan balik bahan pengayaan sumber belajar dari hasil pengembangan IPTEK di masyarakat. tidak ada
4.5. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan 4.5.1. Terdapat rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. tidak ada
Standar 5. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
5.1. Kualifikasi akademik pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 5.1.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kualifikasi akademik tertentu (minimal S1) yang dipersyaratkan oleh institusi/unit. tidak ya
5.2. Kompetensi pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 5.2.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
5.3. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat 5.3.1. Setiap departemen menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa secara penuh minimal 1 kegiatan per semester. <1keg 1-2 keg >2 keg
Standar 6. Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
6.1. Ketersediaan ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai 6.1.1. Ada ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai, nyaman, dan bersih. tidak ada
6.2. Ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6.2.1. Ada peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai. tidak ada
6.3. Ketersediaan mobil klinik pertanian dengan peralatan yang memadai 6.3.1. Ada mobil klinik pelayanan dalam jumlah yang sesuai dengan program dengan peralatan yang memadai sesuai dengan bidang pelayanannya. tidak ada
6.4. Ketersediaan fasilitas jaringan internet yang memadai 6.4.1. Ada jaringan internet dan fasilitas komputer yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 7. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
7.2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.2.1. Ada peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.3.1. Ada fasilitas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan terhadap unit yang melaksanakan program pengabdian kepada masyakarat 7.4.1. Ada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.5. Melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; 7.5.1. Ada kegiatan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat; 7.6.1. Ada kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.7. Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi; 7.7.1. Ada penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.8. Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; 7.8.1. Ada penggunaan sarana dan prasarana lembaga lain untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat. 7.9.1. Ada analisis kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.10. Menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya dan laporan kinerja unit pengabdian kepada masyarakat 7.10.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan laporan kinerja unit. tidak ada
7.11. Menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa; 7.11.1. Ada kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.12. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan unit atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan; 7.12.1. Ada audit internal dan asesmen sistem penjaminan mutu internal untuk pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.13. Memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; 7.13.1. Adanya panduan kriteria pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
8.3. Alokasi penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat secara memadai 8.2.1. Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat > Rp. 2 juta (per dosen tetap per tahun). < Rp 2 juta Rp 2-4 juta > Rp 4 juta
8.4. Kerjasama kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian 8.3.1. Lebih dari 50 % dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. <50% 50-75 % >75 %
8.3.2. Ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama internasional. tidak ada

 

3. Format Ceklist evaluasi diri Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pusat studi/kajian

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik penilaian
1 2 3
Standar 1. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat      
1.1. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan) 1.1.1. Lebih dari 25% penerima program pengabdian kepada masyarakat meningkat pendapatannya. <25% 25-35 % >35 %
1.3. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 1.3.1. Lebih dari 50% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan publikasi ilmiah. <50% 50-60 % >60 %
1.5. Modul pelatihan 1.5.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan modul pelatihan. <10% 10-20 % >20 %
Standar 2. Isi Pengabdian kepada Masyarakat
2.1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna 2.1.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan langsung hasil penelitian. <10% 10-20 % >20 %
2.2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat 2.2.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. <10% 10-20 % >20 %
2.3. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 2.3.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. <10% 10-15 % >15 %
2.4. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah 2.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. <10% 10-15 % >15 %
2.5. Hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 2.5.1. Ada program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung HKI oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. tidak ada
Standar 3. Proses Pengabdian kepada Masyarakat
3.1. Perencanaan
Perencanaan program pengabdian kepada masyarakat 3.1.1. Setiap program pengabdian kepada masyarakat harus dibuat rencana kegiatan yang jelas dan mengacu kepada panduan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
3.1.2. Setiap proposal program pengabdian kepada masyarakat harus lolos penilaian dengan memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. tidak ya
3.2. Pelaksanaan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta mengikutsertakan mahasiswa 3.2.1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan proposal kegiatan, panduan pengabdian kepada masyarakat dan peraturan IPB. tidak ya
3.3. Pelaporan kegiatan
Penyusunan laporan serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat 3.3.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, baik laporan pendahuluan, kemajuan, maupun laporan akhir kegiatan. tidak ada
3.3.2. Ada dokumen hasil MONEV kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 4. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
4.1. Tingkat kepuasan masyarakat 4.1.1. Tercapai tingkat kepuasan masyarakat pada level 3,5 (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan masyarakat (penerima atau peserta program). <3.5 3.5-4 >4
4.2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 4.2.1. Lebih dari 60 % peserta kegiatan meningkat pengetahuannya. <60% 60-75 % >75 %
4.2.2. Lebih dari 30 % peserta kegiatan mengalami perubahan sikap. <30% 30-45 % >45 %
4.2.3. Lebih dari 20% peserta kegiatan mengalami peningkatan keterampilan. <20% 20-30 % >30 %
4.3. Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan 4.3.1. Lebih dari 30% peserta kegiatan tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. <30% 30-45 % >45 %
4.5. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan 4.5.1. Terdapat rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. tidak ada
Standar 5. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
5.1. Kualifikasi akademik pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 5.1.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kualifikasi akademik tertentu (minimal S1) yang dipersyaratkan oleh institusi/unit. tidak ya
5.2. Kompetensi pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 5.2.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
Standar 6. Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
6.1. Ketersediaan ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai 6.1.1. Ada ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai, nyaman, dan bersih. tidak ada
6.2. Ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6.2.1. Ada peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai. tidak ada
6.4. Ketersediaan fasilitas jaringan internet yang memadai 6.4.1. Ada jaringan internet dan fasilitas komputer yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 7. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
7.3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.3.1. Ada fasilitas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan terhadap unit yang melaksanakan program pengabdian kepada masyakarat 7.4.1. Ada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.5. Melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; 7.5.1. Ada kegiatan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat; 7.6.1. Ada kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.7. Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi; 7.7.1. Ada penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.8. Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; 7.8.1. Ada penggunaan sarana dan prasarana lembaga lain untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat. 7.9.1. Ada analisis kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.10. Menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya dan laporan kinerja unit pengabdian kepada masyarakat 7.10.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan laporan kinerja unit. tidak ada
7.11. Menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa; 7.11.1. Ada kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.12. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan unit atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan; 7.12.1. Ada audit internal dan asesmen sistem penjaminan mutu internal untuk pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.13. Memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; 7.13.1. Adanya panduan kriteria pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
8.4. Kerjasama kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian 8.3.1. Lebih dari 50 % dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. <50% 50-75 % >75 %
8.3.2. Ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama internasional. tidak ada

 

4. Format Ceklist evaluasi diri Pengabdian kepada Masyarakat untuk LPPM

No Standar  Indikator Capaian Skor dan rubrik penilaian
1 2 3
Standar 1. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat      
1.1. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat (dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan) 1.1.1. Lebih dari 25% penerima program pengabdian kepada masyarakat meningkat pendapatannya. <25% 25-35 % >35 %
1.1.2. Lebih dari 100 desa yang mendapatkan manfaat dari program pengabdian kepada masyarakat. <100 100-125 >125
1.1.3. Lebih dari 50 institusi mitra kerjasama program pengabdian kepada masyarakat. <50 50-70 >70
1.1.4. Lebih dari 3000 orang yang mendapatkan pelayanan pengabdian kepada masyarakat. <3000 3000-4000 >4000
1.2. Pemanfaatan teknologi tepat guna 1.2.1. Lebih dari 30 teknologi tepat guna yang dimanfaatkan oleh masyarakat. <30 30-40 >40
1.3. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 1.3.1. Lebih dari 50% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan publikasi ilmiah. <50% 50-60 % >60 %
1.5. Modul pelatihan 1.5.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat menghasilkan modul pelatihan. <10% 10-20 % >20 %
Standar 2. Isi Pengabdian kepada Masyarakat
2.1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna 2.1.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan langsung hasil penelitian. <10% 10-20 % >20 %
2.2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat 2.2.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat. <10% 10-20 % >20 %
2.3. Teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat 2.3.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. <10% 10-15 % >15 %
2.4. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah 2.4.1. Lebih dari 10% program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah. <10% 10-15 % >15 %
2.5. Hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 2.5.1. Ada program pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penerapan langsung HKI oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. tidak ada
Standar 3. Proses Pengabdian kepada Masyarakat
3.1. Perencanaan
Perencanaan program pengabdian kepada masyarakat 3.1.1. Setiap program pengabdian kepada masyarakat harus dibuat rencana kegiatan yang jelas dan mengacu kepada panduan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
3.1.2. Setiap proposal program pengabdian kepada masyarakat harus lolos penilaian dengan memperhatikan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. tidak ya
3.2. Pelaksanaan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta mengikutsertakan mahasiswa 3.2.1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan proposal kegiatan, panduan pengabdian kepada masyarakat dan peraturan IPB. tidak ya
3.3. Pelaporan kegiatan
3.3. Penyusunan laporan serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat 3.3.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, baik laporan pendahuluan, kemajuan, maupun laporan akhir kegiatan. tidak ada
3.3.2. Ada dokumen hasil MONEV kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 4. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
4.1. Tingkat kepuasan masyarakat 4.1.1. Tercapai tingkat kepuasan masyarakat pada level 3,5 (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan masyarakat (penerima atau peserta program). <3.5 3.5-4 >4
4.2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 4.2.1. Lebih dari 60 % peserta kegiatan meningkat pengetahuannya. <60% 60-75 % >75 %
4.2.2. Lebih dari 30 % peserta kegiatan mengalami perubahan sikap. <30% 30-45 % >45 %
4.2.3. Lebih dari 20% peserta kegiatan mengalami peningkatan keterampilan. <20% 20-30 % >30 %
4.3. Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan 4.3.1. Lebih dari 30% peserta kegiatan tetap mempraktekkan IPTEK yang diperolehnya. <30% 30-45 % >45 %
4.5. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan 4.5.1. Terdapat rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. tidak ada
Standar 5. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
5.1. Kualifikasi akademik pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 5.1.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kualifikasi akademik tertentu (minimal S1) yang dipersyaratkan oleh institusi/unit. tidak ya
5.2. Kompetensi pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 5.2.1. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ya
Standar 6. Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
6.1. Ketersediaan ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai 6.1.1. Ada ruangan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai, nyaman, dan bersih. tidak ada
6.2. Ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6.2.1. Ada peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memadai. tidak ada
6.4. Ketersediaan fasilitas jaringan internet yang memadai 6.4.1. Ada jaringan internet dan fasilitas komputer yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 7. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
7.1. Menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi; 7.1.1. Ada dokumen Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat. tidak ada
7.1.2. Ada program pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan rencana strategis institusi. tidak ada
7.2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.2.1. Ada peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.3. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; 7.3.1. Ada fasilitas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan terhadap unit yang melaksanakan program pengabdian kepada masyakarat 7.4.1. Ada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.5. Melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; 7.5.1. Ada kegiatan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.6. Memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat; 7.6.1. Ada kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.7. Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi; 7.7.1. Ada penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.8. Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; 7.8.1. Ada penggunaan sarana dan prasarana lembaga lain untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.9. Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat. 7.9.1. Ada analisis kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.10. Menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya dan laporan kinerja unit pengabdian kepada masyarakat 7.10.1. Ada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan laporan kinerja unit. tidak ada
7.11. Menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa; 7.11.1. Ada kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.12. Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan unit atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan; 7.12.1. Ada audit internal dan asesmen sistem penjaminan mutu internal untuk pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
7.13. Memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; 7.13.1. Adanya panduan kriteria pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. tidak ada
Standar 8. Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
8.1. Perguruan tinggi memiliki dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang digunakan untuk membiayai manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat 8.1.1. Ada dana manajemen di institusi untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat  > Rp 500 juta. < Rp 500 juta Rp 500-700 juta > Rp 700 juta
8.2. Perguruan tinggi memiliki dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang digunakan untuk membiayai peningkatan kapasitas pelaksana. 8.2.1. Ada dana peningkatan kapasitas pelaksana di institusi untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat > Rp 50 Juta. < Rp 50 juta Rp 50-70 juta >Rp 70 juta
8.4. Kerjasama kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan bidang keahlian 8.3.1. Lebih dari 50 % dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kerjasama dengan instansi lain di dalam negeri. <50% 50-75 % >75 %
8.3.2. Ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kerjasama internasional. tidak ada