Terkait dengan proses akreditasi menggunakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), dengan ini BAN-PT menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pihak perguruan tinggi pengusul. Adapun hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Bahwa data program studi dan perguruan tinggi pada SAPTO merupakan hasil sinkronisasi dengan data pada PDDIKTI. Status program studi dan perguruan tinggi yang diusulkan harus aktif serta jumlah dan kualifikasi dosen program studi harus memenuhi Permenristekdikti No. 44 tahun 2015.
- SAPTO sepenuhnya menggunakan nama program studi dan nama perguruan tinggi sebagaimana data yang tercantum pada PDDIKTI, sehingga nama program studi dan nama perguruan tinggi yang diusulkan melalui SAPTO harus sama dengan data PDDIKTI. Jika terjadi ketidaksesuaian maka pihak perguruan tinggi terlebih dahulu harus memperbaiki data pada PDDIKTI.
- Semua informasi mengenai proses akreditasi serta tindak lanjut yang harus dilakukan disampaikan kepada pihak perguruan tinggi pengusul melalui SAPTO pada kolom “Catatan BAN-PT”. Informasi yang tertuang pada catataN BAN-PT merupakan pemberitahuan resmi terkait proses akreditasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan klik pada tautan terlampir. http://banpt.or.id/storage/news/uploads/news/Undangan-Penyegaran%20Asesor.pdf
Re-post dari website BAN-PT http://banpt.or.id/