Peningkatan kualitas dan efisiensi secara terus menerus telah menjadi kata kunci untuk menilai pengelolaan lembaga pendidikan termasuk pendidikan pascasarjana. Dengan kata lain setiap lembaga pendidikan berkewajiban untuk memposisikan dirinya sebagai lembaga yang selalu meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektifitas pengelolaannya. Oleh karena itu kejelasan mekanisme kerja merupakan suatu keharusan. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk menjamin kejelasan ini adalah tersedianya Prosedur Operasi Baku (POB).
Sejak pendiriannya, SPs IPB telah melengkapi diri dengan POB yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Pengalaman-pengalaman dalam menjamin tercapainya target masa studi mahasiswa dan tuntutan peningkatan kualitas penelitian dalam bentuk publikasi berhasil dimuarakan dalam bentuk pembaharuan POB. Komisi Sekolah Pascasarjana bekerjasama dengan Kantor Manajemen Mutu telah melakukan revisi terhadap 18 POB yang tentu saja harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk Tujuan lokakarya ini adalah membahas draft 18 POB hasil revisi yang dilakukan oleh Komisi Sekolah Pascasarjana bekerjasama dengan Kantor Manajemen Mutu. Secara khusus tujuan di atas, dipecah menjadi tujuan khusus berikut ini.
1. Memaparkan butir-butir penting dalam POB yang direvisi.
2. Mendiskusikan dan menyepakati butir penting revisi untuk dijadikan POB Pendidikan Pascasarjana di Indonesia.
berikut adalah rangkaian acara lokakarya POB yang akan dilaksanakan pada tanggal 16/12/2013 di Auditorium Toyib Fakultas Pertanian Bogor,
Jam |
Acara |
PJ / Pembicara |
08.30 – 09.00 | Registrasi Peserta | Panitia |
09.00 – 09.15 | Sambutan Panitia | Kepala KMM |
09.15 – 09.45 | Sambutan sekaligus Pembukaan | Rektor |
Pemaparan dan Diskusi | ||
09.45 – 10.15 | Butir Penting Revisi POB yang terkait dengan Penerimaan Mahasiswa (POB 1 dan POB 2), Proses Belajar Mengajar (POB 3, POB 4) dan Evaluasi Kinerja Mahasiswa:(POB 10) | Komisi SPs |
10.15 – 10.45 | Butir Penting Revisi POB yang terkait dengan Kolokium (POB 8), Seminar (POB 11) dan Ujian Akhir (POB 12,13, 14) serta Penetapan Kelulusan (POB 15) | Komisi SPs |
10.45 – 11.15 | Butir Penting Revisi POB yang terkait dengan Penatalaksanaan Pendidikan (POB 5, 6, 16, 17, 18, 19, 20) | Komisi SPs |
11.15 – 12.15 | Diskusi dan Pembacaan rumusan Penutupan | Dekan SPs |