Audit Internal Bidang Akademik



Responsive image

gambar terkait : Audit Internal Bidang Akademik


Audit Internal Bidang Akademik perlu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, prosedur dan kriteria tertentu baik dari aspek internal maupun eksternal serta upaya penjaminan mutu untuk continous improvement.

Tujuan dilaksanakannya Audit Internal Bidang Akademik yaitu:

  1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal secara efektif dan efisien
  2. Sebagai acuan dalam kegiatan survei pendahuluan, menganalisis dan mengevaluasi pengendalian internal
  3. Sebagai panduan dalam memperluas pengujian
  4. Sebagai panduan dalam menyusun deskripsi kondisi audit dan rekomendasinya
  5. Sebagai panduan dalam penyusunan Laporan Hasil Audit Internal
  6. Untuk memastikan terlaksananya aspek kontrol kegiatan pelaksanaan audit internal secara konsisten

Komponen Audit terdiri dari:

  1. Auditor merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan audit di lingkungan IPB
  2. Auditi merupakan pihak yang menjadi subjek audit atau yang diaudit, serta bertugas menyiapkan dokumen dan sumberdaya yang diperlukan untuk pelaksanaan audit
  3. Sekretariat Auditor merupakan seseorang yang memfasilitasi pertemuan yang akan dilaksanakan, membantu administrasi selama proses audit, serta memastikan proses audit berjalan sesuai timeline

Audit Internal Bidang Akademik harus dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Alur Audit Internal Bidang Akademik yaitu:

  1. Opening Meeting
  2. Pemeriksaan Audit
  3. Penyampaian Hasil Audit dan Exit/ Closing Meeting
  4. Penyusunan Laporan Hasil Audit

(Download Dokumen Audit Internal Bidang Akademik)