Menuju Prima Akreditasi 2011

March 1, 2011 oleh : admin_kmm
Akreditasi dan Sertifikasi

Share :


Akreditasi diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang diberi wewenang oleh pemerintah setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Akreditasi juga mengandung makna pengakuan dari masyarakat, baik orang tua mahasiswa, para mahasiswa, pengguna lulusan maupun pemerintah daerah setempat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan dari lembaga pendidikan tersebut.

1.       Menapak 2011 sebagai Tahun Prima Akreditasi

as

Rencana dan program kegiatan untuk mewujudkan visi IPB 2008-2013 “menjadi perguruan tinggi berbasis riset kelas dunia dengan kompetensi utama pertanian tropika dan biosains serta berkarakter kewirausahaan” dituangkan dalam Renstra IPB dan dilaksanakan secara bertahap melalui pencapaian tahunan, Prima Organisasi (2008), Prima Transparansi (2009), Prima Akuntabilitas (2010), Prima Akreditasi (2011), dan Prima Prestasi (2012). Tahun 2011 dicanangkan sebagai tahun Prima Akreditasi untuk mencerminkan proses penyelenggaraan akademik yang akuntabel, berkualitas dan bertanggung jawab dalam rangka mencapai Prima Prestasi 2012.

 2.       Makna akreditasi

2Akreditasi diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang diberi wewenang oleh pemerintah setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Akreditasi juga mengandung makna pengakuan dari masyarakat, baik orang tua mahasiswa, para mahasiswa, pengguna lulusan maupun pemerintah daerah setempat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan dari lembaga pendidikan tersebut. Dengan demikian, akreditasi bukan sekedar pemenuhan nilai-nilai dari standar dan kriteria yang dipersyaratkan lembaga akreditor, namun juga pemenuhan kualitas proses penyelenggaraan standar dan kriteria tersebut sehari hari.

 3.       Akreditasi BAN PT

3Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, sampai saat ini merupakan satu-satunya badan akreditasi lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (Kementrian Pendidikan Nasional). Fungsi BAN PT pada dasarnya adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi. BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi.Tugas utama BAN PT adalah: (1) meningkatkan mutu pendidikam tinggi, (2) memperkenalkan serta menyebarluaskan “Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi”, dan (3) meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. Wbsite BAN-PT =http://ban-pt.depdiknas.go.id

 4.       Aspek Hukum Akreditasi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB XVI pasal 60 dan 61 tentang kewajiban Akreditasi lembaga pendidikan
  • Keputusan Mendiknas nomor 187/U/1998, nomor 118/U/2003, dan nomor 119/P/2003 tentang struktur dan keanggotaan BAN-PT.
  • Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang wajibnya menjalankan penjaminan mutu internal

 

Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 20 tahun 2003

Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

5.       Mengenal standar yang dinilai oleh BAN PT (diunduh website dsb)

BAN PT menilai suatu program studi berdasarkan pencapaiannya pada 7 (tujuh) standar dan kriteria-kriteria yang ditetapkan BAN PT. Standar dan contoh kriteria penilaian BAN PT dapat dilihat di bawah ini:
STANDAR KRITERIA DENGAN KATEGORI SANGAT BAIK
1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN Memiliki Visi, Misi  yang futuristik, realistik, Renstra yang jelas dan diketahui – dipahami semua sivitas akademika
2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, PENJAMINAN MUTU Unggul dalam pengelolaan-pelaksanaan akademik, Memiliki  struktur organisasi dan sistem penjaminan mutu yang handal
3 MAHASISWA DAN LULUSAN Input mahasiswa  yang berkualitas, adanya exchange student dan mahasiswa asing, kegiatan kemahasiswaan  yang unggul di berbagai event DN/LN, prima dalam layanan akademik, tersedianya beasiswa dan layanan kesehatan yang memadai, keterlibatan aktif himpunan alumni dalam menunjang pendidikan
4 SUMBER DAYA MANUSIA Memiliki dosen, tenaga kependidikan dan ahli asing yang kompeten dan berkualitas, memiliki program peningkatan kapasitas SDM yang reguler, layanan prima terhadap kesejahteraan SDM (renumerasi, penghargaan, asuransi kesehatan)
5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK Kurikulum berbasis kompetensi dan sesuai harapan pengguna, proses pembelajaran handal dan berpusat kepada mahasiswa, waktu tempuh studi dan penyelesaian tugas akhir yang pendek, kegiatan ko- dan ekstra-kurikuler menunjang softskill, tingkat kepuasan mahasiswa yang tinggi terhadap proses dan sarana akademik
6 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI Dana pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang sangat memadai, sarana fisik bangunan, lab lapang, sarana olahraga dan kesehatan yang memadai, lab lapang , ruang kelas dan laboratorium yang nyaman, sarana dan layanan perpusatakaan dan koleksi buku sumber pembelajaran yang komplit dan terkini
7 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA Publikasi staf IPB di jurnal internasional dan terindeks di Scopus, produk buku, teknologi tepat guna, paten, HAKi  yang berkualitas serta kerjasama  dengan instansi dalam dan luar negeri yang prestisius

 6.       Sistem penjaminan mutu IPB dan akreditasi di BAN-PT

Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2005, setiap lembaga pendidikan wajib menjalankan sistem penjaminan mutu internal untuk menjamin kualitas proses dan produk pembelajaran dan penyelenggaraan akademik secara keseluruhan. Sistem penjaminan mutu IPB bertujuan untuk terselenggaranya proses penjaminan mutu berkelanjutan dan pencapaian prima akreditasi program studi. Untuk mencapai hal tersebut, IPB menerapkan sistem penjaminan mutu melalui penetapan dan pengendalian standar-standar mutu akademik yang sebagian besar dikembangkan dari standar BAN PT dan ditambah Standar Nasional Pendidikan (UU Nomor 19 Tahun 2005) dan standar-standar yang disesuaikan dengan visi IPB menuju universitas riset berkelas dunia. Dengan demikian, borang data dan dokumen evaluasi diri hasil pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang dijalankan dengan baik dan tertib oleh setiap unit akademik di IPB, akan sesuai dengan borang data dan evaluasi diri akreditasi yang dipersyaratkan oleh BAN PT, sehingga setiap program studi akan senantiasa siap melakukan akreditasi di setiap tahun. Alur Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu IPB dapat di lihat pada gambar ini.

4

 

7.       Fasilitasi akreditasi program studi

Pada tahun 2011 IPB melaksanakan program fasilitasi akreditasi BAN PT terutama untuk program studi (S1, S2 dan S3) IPB yang belum terakreditasi atau yang sudah habis masa berlaku akreditasinya. Penanggung jawab kegiatan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan secara teknis kegiatan ini akan dikordinasikan oleh Kantor Manajemen Mutu (KMM) bekerjasama dengan Direktorat/Kantor  terkait dan Program studi. Kegiatan akan meliputi workshop pengenalan instrumen akreditasi, pelatihan pengisian borang dan penyusunan evaluasi diri, penyusunan dokumen oleh masing masing program studi, review dan perbaikan draf dokumen oleh para asesor dan pengiriman dokumen akreditasi ke BAN PT. Jadwal fasilitasi akreditasi program studi tersaji pada tabel ini.
No Aktivitas Bulan ke –
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Pendataan, Persiapan konsep dan koordinasi
2 Pengaktifan GPM, GKM dan Tim Akreditasi PS
3 Sosialisasi Akreditasi kepada Program Studi
4 Workshop/ pelatihan Akreditasi
5 Penyusunan Dokumen Akreditasi
6 Review Dokumen Akreditasi
7 Perbaikan Dokumen Akreditasi
8 Draft Final Dokumen Akreditasi
9 Pengiriman Dokumen Akreditasi ke BAN PT

 

Tags :

Akreditasi dan Sertifikasi IPB

Penulis :

kmmipb@gmail.com | 22 Berita


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel